Madika, Donggala – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () dari Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan resmi dari Gubernur (Sulteng).

Informasi tersebut terdapat dalam surat dengan nomor 170.3/0137/Bag.Tapem/2023 yang menjelaskan tentang Penghentian Anggota Kab. Donggala dan Nama Calon PAW.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Rahmanur, saat dihubungi oleh media ini, mengatakan bahwa surat PAW untuk anggota , Asgaf, telah dikirimkan kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi pelantikan.

“Surat tersebut telah dikirimkan pada hari Jumat (23/6/23),” ujarnya. Sabtu (/7/23).

BACA JUGA  Keluarga Stunting di 10 Kecamatan Morowali Utara Terima Bantuan Benih Pertanian

Rahmahnur menambahkan bahwa waktu yang diperlukan biasanya sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja, mulai dari saat surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setda .

“Seperti halnya surat-surat sebelumnya, proses ini memerlukan waktu 14 hari kerja,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan, Asgaf mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada tanggal (22/5/23) dan secara resmi diberhentikan dari posisinya di Anggota DPRD pada tanggal (20/6/23), dan digantikan oleh Hj. Zuraidah, SE oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala.

Penulis : Qila