Madika, Palu – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta rencana pembangunan industri daerah tahun 2023 resmi disahkan menjadi Peraturan daerah.

Pengesahan dua produk hukum itu dilakukan melalui rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir atas dua Ranperda dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Palu dan , Selasa (4/7/2023) di ruang utama kantor Dekot Palu.

Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Kota Palu melalui Wakil dr. Reny Lamadjido menyampaikan, saran dan masukan yang disampaikan oleh akan menjadi catatan dan perbaikan dalam menjalankan perda tersebut.

Olehnya, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada seluruh Palu yang telah menerima dua Ranperda tersebut.

BACA JUGA  Pastikan Sarana dan Prasarana Pendidikan Merata, Mutmainah Buka Ruang Bagi Sekolah untuk Mengadu

Lanjut Renny, dua ranperda tersebut telah melalui fasilitasi Gubernur berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.

Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi.

Keberadaan peraturan daerah, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun semua itu sangatlah mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud amanah. Olehnya, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda,” ungkap Wakil ,

BACA JUGA  Kearsipan Dinas Cikasda Sulteng Diaudit

Usai pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil Wali Kota Palu. Setelah sebelumnya agenda tersebut diterima dan disetujui oleh anggota .

Penulis : Sob