Madika, provinsi bersama telah menetapka Peraturan Daerah (perda) No.7 Tahun 2021 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Perda ini memperkuat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan pendapatn daerah.

Untuk memasksimalkan Perda tersebut, Wakil Ketua , Muharram Nurdin, mensosialisasikan langsung keberadaan Perda LLPADS di Tolitoli, Kamis 8 April 2021.

“LLPADS adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). LLPADS hanya diatur dalam bentuk Perda, berbeda halnya dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang. Untuk LLPADS, Undang-undang hanya memberikan landasan pemberlakuan serta penentuan obyek pungutan LLPADS itu sendiri,” tutur Muharram.

BACA JUGA  Sonny Tandra Ajak PKK Terus Berkolaborasi dengan Pemda

Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Daerah, dalam pasal 286 ayat (3), memerintahkan secara langsung, bahwa LLPADS ditetapkan dengan Perda, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Kehadiran Perda LLPADS, disamping memberikan dasar hukum penerimaan yang lebih berkepastian, juga menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengaturan LLPADS, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna demi meningkatkan PAD.

Selain Muharram Nurdin, Kabid Pengembangan Sistem Informasi dan pengelolahan Data Bapenda Hj Rachmah, juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut yang diikuti OPD Kabupaten Tolitoli dan perbankan.(*)