Madika, Palu – Pemerintah provinsi bersama DPRD telah menetapka Peraturan Daerah () No.7 Tahun 2021 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). ini memperkuat pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan pendapatn daerah.

Untuk memasksimalkan tersebut, Wakil Ketua DPRD , , mensosialisasikan langsung keberadaan Perda LLPADS di Kabupaten , Kamis 8 April 2021.

“LLPADS adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). LLPADS hanya diatur dalam bentuk Perda, berbeda halnya dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang. Untuk LLPADS, Undang-undang hanya memberikan landasan pemberlakuan serta penentuan obyek pungutan LLPADS itu sendiri,” tutur Muharram.

Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 286 ayat (3), memerintahkan secara langsung, bahwa LLPADS ditetapkan dengan Perda, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulteng Realisasikan 24 Paket Kegiatan dari Aspirasi Warga Buluri

Kehadiran Perda LLPADS, disamping memberikan dasar hukum penerimaan yang lebih berkepastian, juga menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengaturan LLPADS, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna demi meningkatkan PAD.

Selain , Kabid Pengembangan Sistem Informasi dan pengelolahan Data Bapenda Provinsi Hj Rachmah, juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut yang diikuti OPD Kabupaten dan perbankan.(*)