Delapan Perda Disahkan DPRD Palu Selama Masa Sidang Caturwulan ke III
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi menutup masa sidang catur wulan ke III tahun 2023, Jumat (22/12/2023) di ruang sidang utama DPRD Palu.
Penutupan sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Armin ST serta dihadiri Asisten I, Dr. Mohammad Rizal selaku perwakilan Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Armin menjelaskan sejumlah agenda persidangan berhasil dirampungkan selama masa sidang caturwulan III seperti, Rapat Paripurna 17 kali, Rapat Pimpinan 3 kali, Rapat Badan Musyawarah 5 kali, Rapat Badan Anggaran 11 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 4 kali, Rapat Konsultasi 1 kali, Rapat Panitia Khusus 18 kali, RDP 4 kali.
“Rapat komisi dengan mitranya, komisi A 18 kali, komisi B 9 kali, komisi C 12 Kali. Dan ada 33 surat masuk selamas masa sidang caturwulan ke III,” papar Armin dalam sambutannya.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota juga berhasil mengesahkan 8 Peraturan Daerah (Perda) diantaranya, Perda nomor 10 tahun 2023 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Perda nomor 12 tahun 2023 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
“Pada masa kegiatan persidangan caturwulan III tahun sidang 2023 terdapat beberapa agenda yang tidak terjadwalkan, seperti reses pimpinan dan anggota DPRD Palu dan rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah,” lanjut Armin.
Penutupan masa sidang sendiri diakhiri dengan penyerahan produk hasil rapat Dewan yang dihasilkan selama masa persidangan caturwulan III kepada saudara Wali Kota Palu.
Tinggalkan Balasan