Madika, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 Kg.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 Wita dini hari, di jembatan Tawaeli jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Pelaku berinisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir.

BACA JUGA  Satu Pelaku Pemerkosaan di Parigi Kembali Berhasil Diamankan

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.

IL sebut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu” jelas Pribadi Sembiring.

Lanjut Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, unit sepeda motor dan unit handphone.

BACA JUGA  Polda Sulteng Siapkan 3.030 Personel untuk Operasi Ketupat Tinombala 2024

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini terang Wadirresnarkoba tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat, oleh karena ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya