Madika, Palu – Terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 08 tahun tentang kewaspadaan terhadap penyakit anthraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo, meskipun telah dicabut, tetap menyisakan tanda tanya dan disayangkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD , Hj. Rofi'ah, menyampaikan beberapa catatan terkait edaran tersebut dalam rilis resmi , Minggu (21/7/).

“Pak Gubernur tolong jangan gagal fokus. Walaupun beliau terbagi konsentrasi dengan urusan menyambut Pilkada November mendatang, tapi tidak harus sampai seperti ini. Kok ada edaran yang terbit dan beliau langsung yang teken, tapi ternyata hoaks. Bahkan sampai membuat banyak pihak galau,” kata Wiwik.

BACA JUGA  Pengurus BPW-KKSS Diharapkan Mampu Bersinergi untuk Sulteng Maju

Fraksi juga ingin mempertanyakan siapa tim ahli di balik terbitnya edaran tersebut.

Menurut Wiwik, edaran ini mengindikasikan ada hal yang perlu dievaluasi oleh Gubernur .

Fraksi PKS meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat sehingga lahirnya edaran yang diteken langsung oleh Gubernur .

“Walaupun edaran tersebut telah dicabut melalui Surat nomor 10 yang diteken Pak Gubernur tertanggal 19 Juli, namun bagi kami, sekali lagi, cukup mencoreng. Apalagi sudah menjadi polemik, bahkan menimbulkan keresahan dan dibantah langsung oleh Pemerintah Gorontalo yang merasa dirugikan,” jelas Wiwik.

Selain itu, Wiwik juga mempertanyakan landasan hukum yang disebutkan sebagai dasar terbitnya edaran tersebut, yakni SK Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023.

BACA JUGA  Pembangunan Lapak UMKM Harus Dikaji Kembali

“Setelah ditelusuri Tenaga Ahli Fraksi kami, SK tersebut ternyata mengatur soal masalah Rabies yang terjadi di wilayah Solo Raya,” tutup Wiwik.

Fraksi PKS mendesak Gubernur untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.