Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Madik, Palu – Puluhan massa dari Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah menggelar aksi solidaritas di depan Kantor DPRD Sulteng pada Selasa (17/9/2024).
Mereka menuntut pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan melontarkan kritik terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dianggap tidak memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga.
Koordinator aksi, Mulky, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk melindungi hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).
“Periode kepemimpinan DPR RI akan segera berakhir. Jika RUU ini tidak segera disahkan, proses legislasi akan kembali tertunda seperti 20 tahun lalu,” tegas Mulky.
Dalam orasinya, ia juga menyoroti bahwa penundaan pengesahan RUU ini akan memperpanjang penderitaan para korban kekerasan dan eksploitasi.
“Semakin lama RUU ini ditunda, semakin banyak korban yang akan terus menderita,” tambahnya dengan lantang.
RUU PPRT yang diperjuangkan oleh massa aksi ini mengusulkan pengakuan formal terhadap PRT melalui kontrak kerja yang diatur oleh pemerintah, serta jaminan sosial untuk memastikan kesejahteraan mereka.
“Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, dan Ketua DPR RI sebagai sesama perempuan seharusnya lebih gigih memperjuangkan hak-hak mereka,” lanjut Mulky.
Menurut data JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) tahun 2022, Indonesia memiliki sekitar 5 juta PRT, dengan 92% di antaranya adalah perempuan dan 20% merupakan anak-anak.
Tinggalkan Balasan