, – Komisi Pemilihan Umum () Kota , resmi mengajukan nama Basmin Karim sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Almarhum Thompa Yotokodi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota , Selasa (31/05/2022).Pengusulan nama tersebut diterima langsung Plt Ketua , Erman Lakwana di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda , Bayu Febrianto menjelaskan, untuk proses pengambilan sumpah jabatan diperkirakan akan memakan waktu 33 hari kerja. Sebab, setelah menerima surat dari , pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sesui dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau berdasarkan aturan, waktunya itu 33 hari kerja. Karena setelah ini kami akan sampaikan ke walikota kemudian menunggu surat dari keputusan dari ,”ungkap Bayu.

Terpisah, Basmin Karim yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon mengaku siap untuk kembali mengemban amanah rakya sebagai wakil mereka di Legislatif.Dirinya juga membatah isu terkait kesehatanya yang diragukan untuk menjelankan tugas sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Bantu Jurnalis Isoman

“Allhamdulilah saya sudah pulih. Memang kemarin sempat sakit, tapi sekarang sudah normal lagi. In syaa Allah saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD,”katanya melalui sambungan telfon.(Sob)