PPKM Level 4 Diberlakukan, Mutmainnah : Pelaku Usaha Itu Bukan Kriminal
Madika, Palu – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmaina Korona mengingat petugas yang tergabung dalam operasi yustisi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 agar tidak arogan dalam menerapkan aturan.
Hal itu diungkapkan, mengingat banyak laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan sikap petugas, terkhusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam menerapkan aturan.
“Kami sangat menyayangkan kepada pihak Satpol-PP dalam melakukan operasi yustisi sangat tidak mansuawi seperti seakan para pelaku usaha adalah pelaku kriminal. Apalagi ada kasus yang terjadi langsung main ambil KTP salah satu pemilik usaha, tanpa ada pemberian teguran awal dan kedua secara tertulis jika dianggap mereka melanggar Surat Edaran tersebut.” Kata, Mutmainnah, Selasa (27/07/2021) di gedung DPRD Palu.
Selain sikap petugas yang dianggap arogan, Mutmainnah menjelaskan, surat edaran Walikota terkait teknis PPKM juga belum diketahui oleh seluruh pelaku usaha. Terlebih, terkait berubahnya sanksi dari denda Rp 2 juta menjadi pemberian sembako kepada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoma).
“Mungkin denda berupa pemberian pangan kepada penderita covid 19 tidak menjadi masalah jika informasi mengenai surat edaran itu sampai kepada semua pelaku usaha di kota Palu.” Lanjut Mutmainah.
Politisi NasDem ini juga menyarankan, operasi yustisi pada pemberlakuan PPKM harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menyangkut penerapan protokol kesehatan, bukan justru ‘menakut-nakuti' pelaku usaha atau masyarakat dengan sanksi yang ditetapkan dalam surat edaran. Sebab, perekonomian masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
“Perluasan informasi dan kesadaran bersama dalam menerapkan prokes yang harus terus di tumbuhkan.” Sarannya.
Sementara dari penelusuran tim redaksi, sejumlah pelaku usaha mengaku belum mengetahui terkait ada surat edaran Walikota, terkhusus menyangkut sanksi yang ditetapkan.
“Sama sekali kami tidak mengetahui, nanti disuruh antar sembako sebagai sanksi baru kami tau. Sebenarnya tidak jadi masalah, asal kami diberitahu terlebih dulu,” kata salah satu pelaku usah yang enggan disebutkan namanya.
Mereka juga menyebutkan, para petugas terkhusus Satpol-PP sangat arogan dalam menjalankan tugas. Sebab dalam menyampaikan informasi penerapan PPKM, bahasa yang digunakan terkesan mengintimidasi.
“Waktu itu saya sudah jelaskan baik-baik kenapa masih ada pelanggan yang duduk meski sudah lewat jam 9 malam. Tapi petugas satpol tidak terima, bahkan mereka bentak-bentak kami. Seperti kami itu pelaku kejahatan.”pungkasnya.(SOB)
Tinggalkan Balasan