Ini Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Sulteng Masa Jabatan 2024-2029
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (29/11/2024) di Gedung Wanita Bidarawasia, Palu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan S.Pt, Wakil Ketua II Syarifudin SH, dan Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan.
Ketua DPRD membuka rapat secara resmi dan menyampaikan bahwa pembentukan AKD dilakukan berdasarkan surat keputusan Ketua DPRD Sulteng No. 160/2194/DPRD tanggal 29 Oktober 2024, yang meminta usulan nama-nama dari fraksi-fraksi DPRD.
Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang Telah Ditetapkan:
- Komisi I (Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM):
- Ketua: Dr. Bartolemus Tandigala
- Wakil Ketua: Ir. Elisa Bunga Allo
- Sekretaris: Samiun L. Agi, S.Ag
- Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan):
- Ketua: Yus Mangun, S.E.
- Wakil Ketua: Sonny Tandra, S.T.
- Sekretaris: Ronald Gulla, S.T.
- Komisi III (Bidang Pembangunan):
- Ketua: Arnila Hi. Moh. Ali
- Wakil Ketua: H. Zainal Abidin Ishak
- Sekretaris: Muhammad Safri, S.Pd., M.Si
- Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
- Ketua: H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E.
- Wakil Ketua: Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., C.N.
- Sekretaris: Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H.
Badan DPRD yang Telah Dibentuk:
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda):
- Ketua: Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, M.B.A.
- Wakil Ketua: Dandy Adhi Prabowo
- Badan Kehormatan (BK):
- Ketua: Ir. H. Musliman, M.M.
- Wakil Ketua: Drs. H. Suardi
Ketua DPRD menegaskan bahwa penetapan AKD dilakukan secara musyawarah mufakat bersama anggota dewan. Setelah semua AKD ditetapkan, rapat dinyatakan selesai dan ditutup.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama pimpinan dan anggota DPRD sebagai tanda resmi penetapan AKD untuk masa jabatan 2024-2029.
Tinggalkan Balasan