Anwar Hafid: Jangan Takut Tagih Pajak, Ini Hak Kita!
Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur, dr. Reny Lamadjido, bertemu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng di ruang kerjanya pada Kamis (6/3/2025).
Dalam pertemuan ini, mereka membahas strategi meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari perusahaan yang beroperasi di Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid menyoroti betapa kecilnya dana bagi hasil yang diterima Sulteng dibandingkan dengan Kalimantan Timur yang mampu menyerap pajak hingga Rp6 triliun. Menurutnya, potensi pajak daerah masih belum dimanfaatkan secara maksimal, terutama dari pajak kendaraan perusahaan.
“Kita ini selalu kalah dengan alasan investasi. Seolah-olah kita tidak punya keberanian untuk menagih hak kita sendiri. Tapi kemarin Pak Prabowo sudah bilang, jangan takut. Investasi itu harus diatur lebih tegas agar benar-benar bermanfaat bagi daerah,” tegasnya.
Anwar Hafid mengajak BPKP untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Ia menekankan pentingnya memastikan perusahaan yang beroperasi di Sulteng membayar pajak dengan jujur dan sesuai ketentuan.
“Kita harus bersinergi dengan BPKP supaya pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar terealisasi. Tidak boleh ada celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajibannya. Ini bukan cuma soal pemasukan daerah, tapi juga keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, Edy Suharto, mengungkapkan bahwa ada potensi pajak daerah sebesar Rp6-8 miliar yang belum terealisasi.
Beberapa di antaranya adalah pajak air permukaan senilai Rp2 miliar dan pajak alat berat sebesar Rp685 juta.
Selain itu, ia juga menyoroti penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terlalu rendah serta lemahnya sistem penghitungan potensi pajak.
Dalam evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPKP menemukan bahwa dari 10 BUMD di Sulteng, hanya tiga yang masih aktif, yaitu dua di Palu dan satu di Banggai.
Sayangnya, ketiga BUMD tersebut masih belum memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian daerah.
Selama enam tahun terakhir, BPKP juga mencatat 51 kasus penyimpangan administrasi di berbagai sektor.
Di sektor investasi, Edy Suharto mencatat bahwa Morowali memiliki sekitar 102 ribu tenaga kerja lokal dan 19 ribu tenaga kerja asing.
Meskipun tingkat pengangguran terbuka di daerah tersebut terus menurun, masih banyak hambatan investasi, terutama dalam perizinan, keterbatasan SDM pelayanan, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem Online Single Submission (OSS).
BPKP juga menyoroti belum adanya regulasi yang jelas mengenai penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke sektor UMKM.
Tidak ada analisis kebutuhan yang konkret serta basis data yang bisa dijadikan acuan. Untuk mengatasi ini, BPKP merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Bappenas dalam memanfaatkan data nasional, memperbaiki tata kelola BUMD, serta menyusun kebijakan berbasis riset dan kebutuhan masyarakat.
Tinggalkan Balasan