Madika, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).

Rombongan Komisi III DPRD Sulteng dipimpin Ketua Komisi III, Hj. Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Turut hadir dalam rombongan Komisi III DPRD Sulteng, yakni H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata dan Fery Budiutomo.

Dalam pertemuan tersebut, Arnila Hi Moh Ali menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

“Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah.” Kata Arnila.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Keberadaan investasi dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA  Tiga Kecamatan di Donggala Masuk Status KPN

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

“Masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Bahkan, terdapat perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban.” Ungkapnya.

Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong agar Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah diperkuat secara kelembagaan sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

BACA JUGA  Bertemu Warga Kelurahan Kawatuna, Mulyadi Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.” Tegas Rahayu.

Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin.

Sementara itu, untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.” Kata Rahayu.

Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA  Nilam Sari: Paskibraka Tumbuhkan Semangat Patriotisme

“Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.” Urai Rahayu.

Ia juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK.

Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adapun CSR, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku untuk berbagai sektor usaha.

Di akhir pertemuan, Esti Rahayu menyampaikan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.