DPRD Sulteng Percepat Pembahasan Raperda Angkutan Tambang dan Perkebunan
Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Usai melaksanakan studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026), jajaran Komisi III DPRD Sulteng langsung melanjutkan pembahasan regulasi yang dinilai mendesak untuk melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.
Di bawah koordinasi Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, rapat juga dihadiri anggota Komisi III DPRD Sulteng, yakni Abdul Rahman dan Marthen Tibe, bersama tenaga ahli Komisi III.
Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, serta Kasubbag Perundang-undangan, Luly Afianti.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin hasil studi komparasi di Kalimantan Timur kembali dibahas, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.
Komisi III menilai keberadaan perda tersebut sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Dalam pembahasan itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, hingga penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat Komisi III DPRD Sulteng mendapat perhatian karena pembahasan dilakukan secara maraton, termasuk pada akhir pekan.
Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.