Kemendagri Nilai Satgas PKA Sulteng Terobosan Progresif, Berpeluang Jadi Pilot Project Nasional
Madika, Palu – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dalam penanganan konflik agraria di Indonesia.
Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid itu dinilai menjadi unit kerja pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.
Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan jajaran Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry.
Sebagai bentuk penghargaan atas inisiatif tersebut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.
Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri turut didampingi oleh Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan pihaknya ingin mempelajari secara langsung mekanisme penyelesaian konflik agraria yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Agus, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan yang progresif dan berpihak kepada masyarakat. Pengalaman yang diperoleh dari Sulawesi Tengah akan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.
“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA di lapangan juga akan dibawa ke forum koordinasi tingkat nasional.
“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Febry menilai keberadaan Satgas PKA menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat, korporasi maupun pemerintah.
“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” tegasnya.
Menurutnya, ini merupakan pertama kalinya ia menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria.
Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, Kemendagri menilai model tersebut berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Satgas PKA Paparkan Potret Konflik Agraria
Dalam audiensi tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat laporan konflik pertanahan di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Eva menjelaskan konflik paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi daerah dan masyarakat.
Satgas PKA memperkirakan potensi kebocoran penerimaan daerah akibat belum optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun.
Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, sehingga potensi pendapatan masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.
Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah berupaya menata ulang tata kelola agraria agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.