Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2026).

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengapresiasi kesepakatan tersebut. Menurutnya, kesepakatan itu menunjukkan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan peran masing-masing.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini, sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai track-nya,” kata Wiwik.

Ia menyebut perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus serta sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika daerah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Jaring Aspirasi Warga Palu dalam Reses

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,” kata Bunda Wiwik yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan program dengan perkembangan kondisi daerah sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan.

“Penyesuaian dalam kebijakan anggaran, tentu saja untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Semua ini dilakukan, tentu saja untuk kemajuan dan kebermanfaatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.

Wiwik menekankan agar program beserta anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bhakti Kesehatan Polda Sulteng, Bartholomeus Serahkan Bantuan untuk Pasien Bibir Sumbing

Ia juga meminta seluruh pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemprov Sulteng melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026.

BACA JUGA  Raperda Komunikasi dan Informatika Dikonsultasikan ke Kemendagri