Pemprov Sulteng Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Berbasis Pemetaan Wilayah
Madika, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, mendorong penguatan pemetaan wilayah adat sebagai bagian dari upaya memperjelas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Reny dalam Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9/2026).
Reny mengatakan jejak masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, pengakuan dan perlindungannya membutuhkan dasar yang jelas melalui penguatan pemetaan wilayah adat.
Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta pengetahuan dan kearifan yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang menghormati hukum, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat hukum adat.
Melalui kerja sama dengan BRWA, Pemprov Sulteng mendorong pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas dan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi yang lebih erat.
“Momentum ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” harap Reny.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, mengatakan panitia akan bekerja mengidentifikasi dan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terpenuhi dengan baik.
Hak tersebut, kata Novalina, di antaranya berkaitan dengan pelayanan dasar kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, penerangan, dan listrik.
“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ungkapnya.