2 dari 2 halaman

Korban lalu pulang bersama sejumlah saksi. Saat tiba di halaman, terjadi perselisihan antara korban dengan orang-orang yang berada di lokasi terkait permintaan untuk membuka pintu rumah.

Dalam dakwaan disebutkan, Mentie kemudian datang bersama anak perempuannya dan mendekati korban. Terdakwa disebut sempat menyerang ke arah korban, tetapi tidak mengenai karena dihalangi orang-orang di sekitar lokasi.

Terdakwa kemudian disebut mencoba membuka pintu rumah secara paksa. Setelah upaya tersebut tidak berhasil, Mentie dalam dakwaan disebut kembali mengarah kepada korban dan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.

Pukulan itu disebut mengenai bagian bawah mata kanan korban dan menyebabkan memar serta bengkak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam perkara ini, jaksa juga mencantumkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay, tertanggal 15 Oktober 2025.

BACA JUGA  Tim Gakkum KLHK Sita Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Sulawesi Tengah

Hasil pemeriksaan medis menyebut terdapat luka memar berwarna kemerahan pada bagian bawah mata kanan korban dengan ukuran sekitar 2 x 4 sentimeter. Dalam kesimpulan visum, luka tersebut diduga akibat trauma tumpul.

Namun, penasihat hukum Mentie menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dicermati, termasuk rekaman CCTV yang telah diserahkan.

Menurut Parawansyah, rekaman tersebut tidak menunjukkan adanya sentuhan atau gerakan yang membuktikan terdakwa melakukan penusukan terhadap korban.

“Kalau kita lihat dari CCTV, tidak ada sentuhan ataupun gerakan yang menunjukkan adanya penusukan. Kalau memang ditusuk di bagian mata atau pelipis, tentunya ada reaksi refleks dari korban,” ujar Parawansyah.

BACA JUGA  Dua Pemuda Pelaku Curas Asal Dusun Tompu Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

Ia juga menyebut keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya turut menjadi bagian yang diperhatikan pihaknya. Menurut dia, terdakwa dalam peristiwa tersebut disebut selalu berada dalam pendampingan orang lain.

Parawansyah turut merujuk ketentuan Pasal 70 KUHP baru terkait terdakwa yang telah lanjut usia. Menurutnya, usia Mentie yang telah mencapai 79 tahun patut menjadi perhatian majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara tersebut.

Penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan terdakwa, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta kondisi fisik Mentie, dapat dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.

“Harapan kami tentu putusan bebas. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kondisi terdakwa yang sudah berusia 79 tahun,” kata Parawansyah.

BACA JUGA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sulteng Berhasil Sita Dua Kg sabu

Setelah agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.