Madika, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, Rabu (28/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS yang mengemudikan mobil Isuzu Panther. Petugas menemukan 22 jeriken berisi solar bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, membenarkan pengungkapan kasus itu saat memberikan keterangan, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan kendaraan, setiap jeriken diketahui berkapasitas 32 liter. Dengan demikian, total solar yang ditemukan mencapai sekitar 704 liter.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Kompolnas Lakukan Supervisi terhadap Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong

Polda Sulteng menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Kapolri dalam penanganan kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM.

“Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi,” pungkasnya.

BACA JUGA  1.677 Personel Polri dan 120 TNI Diterjunkan Pengamanan Pemilu 2024