Madika, Palu- Sebanyak 109 pegawai honorer/pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi () melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja tahun anggaran 2022, Senin 10 Januari.

Penandatanganan antara Kepala , , sebagai pihak pertama dengan pegawai honorer/tidak tetap sebagai pihak kedua disaksikan oleh para pejabat adminstrator. Kadis menerangkan kontrak kerja tersebut memuat beberapa pasal yang akan menjadi acuan penting bagi pegawai honorer / pegawai tidak tetap diantaranya berhak atas biaya hidup untuk perjalanan yang berkaitan dengan kegiatan, dimana jumlah pembayaran tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam DPA-OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawsi Tengah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA  Juru Parkir Liar Jadi Keluhan Driver Ojol

Pegawai honorer wajib mengikuti peraturan tetntang waktu masuk dan pulang kerja yang telah ditentukan yakni jam masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.00 WITA berlaku untuk hari Senin s/d hari Kamis.

“Untuk hari Jumat waktu masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA,” terangnya.
Arnold mengingatkan seluruh pegawai honorer/pegawai tidak tetap agar memberikan pelayanan terbaik dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Usai penandatamganan, kegiatan dilanjutan dengan evaluasi yang disampaikan oleh para pejabat adminiostrator dan memberi kesempatan kepada pegawai honorer untuk menyampaikan permasalahan dan saran-saran dalam pelaksanaan kinerja.

Tahun lalu, honorer di lingkungan Disnakertrans Provinsi Sulteng juga menerima Tunjangan Hari Raya (), pada Mei 2021. Penyerahan kepada perwakilan PHL dilakukan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, , dalam bentuk paket sembako minuman dan makanan yang diperkirakan nominalnya mencapai Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Saat itu, Arnold mengungkapkan yang diterima PHL merupakan hasil sumbangan sukarela pejabat dan pegawai PNS dinas yang dipimpinnya. Hal serupa sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Empat Tahun Tak Ada Kabar, Orang Tua Brigadir Agil Sufandi Mengadu ke Komnas HAM

“Dari masing-masing pejabat dan staf pegawai negeri menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berbagi dengan teman-teman PHL. Ini bentuk kepedulian dari kita dan untuk kita,” ungkap Arnold kepada Metrosulawesi.

Dia mengatakan tidak menganggarkan THR untuk honorer. Atas dasar itu, Disnakertrans meminta kesediaan masing-masing pegawai berstatus PNS menyisihkan sebagain penghasilan disumbangkan ke honorer sebagai THR. (JT)