, Palu- Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Muhammad Neng, mengungkapkan pihaknya belum menerima data pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pusat di daerah ini.

“Kami juga menunggu rilis daftar IUP yang dicabut itu karena sejauh ini kami koordinasi katanya di BKPM (). Mungkin belum rampung listnya, baru jumlah yang beredar,” ungkapnya kepada Metrosulawesi, Selasa 11 Januari 2022.

Neng mengatakan jumlah yang beredar sebanyak 2.078 IUP akan dicabut tersebar di berbagai provinsi. Dari jumlah itu, ada .776 IUP mineral logam dan sisanya izin pertambangan batu bara.

Namun demikian, ia memperkirakan IUP yang dicabut juga ada di wilayah Sulawesi Tengah. Ini dinilai dari dasar pencabutan IUP, salah satunya ketidak patuhan pemilik izin melaporkan rencana kerja dan anggaran.

BACA JUGA  Pertanyakan Transparansi Investigasi Internal IMIP, AGRA Minta Pembentukan Investigasi Independen

“Kemungkinan besar se Sulawesi Tengah pasti ada itu, cuma jumlahnya tidak banyak,” tandas Neng.

Sementara itu, Menteri atau Kepala (BKPM) Bahlil Lahadalia baru meneken 19 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (11/). Lokasi izin usaha ini berada di Jawa hingga Sumatera. Bahlil merinci izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara.

Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA  LPAP El Capitan Tanam Ribuan Mangrove untuk Selamatkan Pesisir Parigi

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh untuk kami distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 11 Januari 2022.

Ia juga memastikan bahwa tak mengabaikan saran dan masukan dari berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM) terkait isu lingkungan di lokasi izi usaha tambang.

“Kami hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya,” terang Bahlil.

Sebagai informasi, semula pemerintah akan mencabut 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare. Namun, ada tambahan pencabutan 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP. Kemudian, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (JT)

BACA JUGA  Alimuddin Pa'ada Harap FPN 2023 Jadi Pemacu Bagi Generasi Muda