Madika, Palu – Upaya peningkatan dan pembenahan layanan publik terus dilakukan Kementerian Hukum dan Ham () Provin (). Salah satunya dengan mendeklarasikan pencanangan layanan berbasis HAM, serta pembinaan lembaga berbasis HAM tahun anggaran 2022, Selasa, (24/05/2022).

Pencanangan sendiri dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan prinsip HAM bagi setiap warga negara Indonesia atas jasa dan/ atau pelayanan administratif pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan keimigrasian di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Kepala Kantor Wilayah, , dalam sambutanya menjelaskan Langkah untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya undang–undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, antara lain, wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, Toilet Khusus, ruang laktasi,area bermain anak, dan lain–lainya.

BACA JUGA  Kaili Novangga Riding School, Lokasi Wisata Edukasi Berkuda Pertama di Kota Palu

Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, Budi berharap jajaranya dapat mempersiapkan diri. Sebab penilaian berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Permenkumham No.2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui tahpan yakni, pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

“Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator . Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan.” Kata Budi.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja yang hadir secara virtual, menyampaikan bahwa tahap evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau daring (online).

BACA JUGA  Keajaiban Alpukat: Buah Ajaib yang Menjaga Kesehatan Tubuh dan Jiwa

Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan tim penilai diPermenkumham yang baru ini, diantaranya terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

“Selain itu Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM.” Ungkap Bambang.

Dalam kegiatan ini, turut hadir jajaran Kepala UPT Sesulawesi Tengah yang berpusat di Bangsal Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jacob Hendrik Pettipeilohy, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan Irma.(*/Sob)

BACA JUGA  Festival Tradisi 2023, Menghidupkan Sejarah dan Membaur di Desa Peura