, Palu- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi , , membeberkan hasil monitoring evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 yang dijadikan indikator yakni; Pertama, 100% Dinas sudah menerima kewenangan pengelolaan PPID Utama dari bagian organisasi dan tatalaksannya.

“Kedua, terdapat sekitar 15,38 % atau 2 Pemda yang melakukan penyerahan kewenangan PPID Utama disertai berita acara dan ada 11 Pemda belum menyerahkan berita acara,” ucapnya saat pembukaan Rakor PPID ke-2, Selasa 29 Maret 2022.

Dia melanjutkan, indikator ketiga, terdapat sekitar 69,23 % atau 9 Pemda yang memiliki website resmi untuk diseminasi informasi dan empat Pemda belum memiliki website resmi. Keempat terdapat sekitar 45, 15 % atau 6 Pemda memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik dan terdapat tujuh Pemda yang belum memiliki Perda keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA  Siap Sinergi dengan Kementerian Sukseskan Visi Gubernur

Kelima, 23,08 % terdapat sekitar tiga Pemda sudah menerbitkan SK tentang Struktur PPID Utama dan 10 Pemda yang belum menerbitkan SK. Keenam, Seluruh PPID Utama Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar informasi publik tahun 2021.

Ketujuh, terdapat 30,77 % atau 4 Pemda sudah melaksanakan Sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID Perangkat Daerah. Rakor ini diikuti oleh seluruh PPID Perangkat Daerah dan PPID Kabupaten/Kota Se- .

Adapun tema dalam Rakor yakni ; “Gerak Cepat Mewujudkan yang Informatif di Tahun 2026” Melalui Penyusunan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
menyampaikan bahwa Rakor PPID tahun ini merupakan penyelenggaraan rapat koordinasi yang ke-2, yang mana di tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan walapun secara virtual.

BACA JUGA  Disnakertrans Jadwalkan Job Fair Virtual

“Alhamdulillah tahun 2021 PPID Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kategori Menuju Informatif,” ujarnya.

Diucapkan terima kasih kepada para PPID Utama Kabupaten/Kota dan PPID Perangkat Daerah atas dukungannya terhadap Provinsi selaku PPID Utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.

“Saya berharap komitmen pelayanan publik terus ditingkatkan agar predikat ‘Informatif’ dapat tercapai dan juga pembinaan pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID,” tandas . (*)