Madika, Sigi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri () terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama yang dibangun, tertuang langsung melalui nota kesepakatan bersama antara dua lembaga tersebut melalui paripurna, Senin (06/06/2022) di ruang utama Sigi.

Dalam sambutanya, Ketua Sigi, Rizal Intjenae mengakau, kerja sama ini merupakan komitmen dalam melaksanakan pendampingan, sekaligus membangun sinergitas antar lembaga.

“Kesepakatan bersama ini sebagai upaya pendampingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap berada pada rel yang benar, dimana ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi : pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara” Kata Rizal.

Kerjasama ini diapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri , Mangantar Siregar, SH. Kesadaran tentang urgensi serta perlunya menjali hubungan kerja sama antar lembaga sangat perlu dilakukan dan patut menjadi contoh.

BACA JUGA  Pansus LKPJ Walikota Akan Fokus Kaji Penanganan Bencana

“Inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalagunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Oleh karena itu, jika masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak haya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan” Kata Kajari.

Kerjasama ini dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, Kesepakatan ini dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua lembaga ini dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan tehnis, workshop & seminar, serta penyuluhan hukum. (Sob)

BACA JUGA  Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari