Madika, Sigi- Seluruh fraksi di Sigi, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah () Sigi tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan masing-masing fraksi pada Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama  Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Selasa, 19 April 2022.

Agenda kali ini merupakan Pandangan Umum fraksi-fraksi atas pengajuan dua Raperda Kabupaten Sigi.Dua Raperda itu antara lain tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA  Pansus LKPJ DPRD Sulteng Kunjungi Kemendagri untuk Bahas Rekomendasi Spesifik

Sidang dipimpin Wakil Ketua I Sigi Rahmat Saleh didampingi Moh Rizal Intjenae.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Sigi pun memberikan satu persatu pandangannya atas Dua Raperda tersebut.

Usai mendengarkan masing-masing Pandangan Umum fraksi-fraksi, Pimpinan Sidang Rahmat Saleh pun menyimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui dan menerima Dua Raperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Perubahan Kedua tentang pemilihan kepala desa.

“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat Selanjutnya,” kata Rahmat Saleh.(*)

BACA JUGA  Rutan Palu Berupaya Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan