, Sigi- Seluruh fraksi di DPRD , menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan tentang Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan masing-masing fraksi pada Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Selasa, 19 April 2022.

Agenda kali ini merupakan Pandangan Umum fraksi-fraksi atas pengajuan dua Raperda Kabupaten Sigi.Dua Raperda itu antara lain tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan tentang Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA  Kelompok Nelayan di Palu Terima 62 Paket Bantuan Perahu Fiber

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Sigi pun memberikan satu persatu pandangannya atas Dua Raperda tersebut.

Usai mendengarkan masing-masing Pandangan Umum fraksi-fraksi, Pimpinan Sidang Rahmat Saleh pun menyimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui dan menerima Dua Raperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Kedua tentang pemilihan kepala desa.

“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat Selanjutnya,” kata Rahmat Saleh.(*)