Madika, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi bentuk panitia khusus () II, dalam rangka membahas dua buah rancangan peraturan daerah () Kabupaten Sigi.

Adapun dua buah tersebut adalah, Ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.Hal tersebut disampaikan Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat rapat paripurna kesembilan masa persidangan kedua tahun 2021-2022, dalam rangka jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah ranperda, di Gedung DPRD Sigi, Rabu, 20 April 2022.

Kata dia, pembentukan II dilakukan setelah mendengar penyampaian jawaban atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Apabila masih ada fraksi yang belum puas terhadap jawaban tersebut, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA  BRIDA Kembangkan Potensi Sulawesi Tengah

Lanjutnya, terima kasih kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Sigi yang telah membacakan nama-nama anggota II.(*)