Madika, Sigi – Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna ke delapan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penetapan keputusan Sigi, tentang rekomendasi atas Bupati Sigi tahun 2021, di Gedung Sigi sementara, Rabu, 20 April 2022.

, Moh Rizal Intjenae mengatakan, dari catatan-catatan strategis yang tertuang dalam rancangan keputusan DPRD Sigi, serta poin-poin rekomendasi yang telah dirumuskan, maka pimpinan DPRD berkesimpulan, I telah maksimal melakukan pembahasan Bupati Sigi tahun 2021 dan telah menyelesaikan tugasnya, sesuai amanat rapat paripurna pada 23 Maret 2022.

BACA JUGA  PKB Kota Palu Khitan 150 Anak

“Dengan diterimanya hasil kerja I, serta ditetapkannya keputusan Dekab Sigi tentang rekomendasi, maka I Dekab Sigi yang membahas Bupati Sigi tahun 2021, dinyatakan dibubarkan,” terangnya.(*)