Madika, Sigi – DPRD melaksanakan rapat paripurna ke delapan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penetapan keputusan , tentang rekomendasi atas LKPJ tahun 2021, di Gedung sementara, Rabu, 20 April 2022.

, Moh Rizal Intjenae mengatakan, dari catatan-catatan strategis yang tertuang dalam rancangan keputusan , serta poin-poin rekomendasi yang telah dirumuskan, maka pimpinan DPRD berkesimpulan, I telah maksimal melakukan pembahasan LKPJ tahun 2021 dan telah menyelesaikan tugasnya, sesuai amanat rapat paripurna pada 23 Maret 2022.

“Dengan diterimanya hasil kerja I, serta ditetapkannya keputusan Dekab Sigi tentang rekomendasi, maka I Dekab Sigi yang membahas LKPJ Bupati Sigi tahun 2021, dinyatakan dibubarkan,” terangnya.(*)

BACA JUGA  Situs Megalit Belum Terekspos Secara Luas