Madika, Sigi – Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di , mendapat dukungan dari DPRD .

Seperti yang diungkapkan wakil ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi. Imran menyatakan, sangat mendukung Pilkades serentak tahun 2022 ditunda, karena akan dilakukan ketentuan Peraturan Daerah () Nomor 1 Tahun 2018 tentang atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades yang bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Isi perubahannya tetang kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota,” kata Imran, Jumat, (11/03/2022).

Pelaksanaan Pilkades Oktober 2022 mendatang diharapkan akan berjalan baik. Untuk itu, No 1 tahun 2018 atas perubahan No 5 tahun 2015 tentang Pilkades harus dilakukan.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Siapkan Bantuan Gratis Benih Padi untuk 1.000 H

“Bila pada ayat dan poin Perda No 1 tahun 2018 atas perubahan perda No 5 tahun 2015 tidak diubah maka kedepannya ruang untuk mereka (bakal calon) yang SMP dan SMU mudah saja tertutup oleh aturan ini,” katanya.

Dijelaskan, Perda yang bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri itu terkait pembobotan yang mendahulukan pendidikan dari pada pengalaman. Dan banyak hal yang perlu dibenahi setelah kita belajar dari persoalan yang muncul.

Olehnya, kata anggota Nasdem itu, perlu dikakukan kajian mendalam dan membutuhkan poin tambahan pada Perda tersebut agar tidak melahirkan perdebatan dikemudian hari.

Imran mengatakan pihaknya pada 21 Maret ini akan melaksanakan pembahasan dan merumuskan terkait perubahan Perda tersebut. Selain itu, juga akan membahas aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkades.

BACA JUGA  Kota Palu Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng

“Kita berharap pada pembahasan perubahan Perda ini akan melahirkan sebuah peraturan yg benar benar berkeadilan tanpa ada yang merasa hak demokrasinya dibatasi,” ujarnya.

Politis Nasdem itu mengajak kepada seluruh bakal calon kepala desa agar tetap menjaga keharmonisan, seiring dengan penundaan tersebut. Ia juga berharap kepada panita Pilkades untuk tidak memihak salah satu pasangan calon dan harus bersikap netral. Sebab panita harus dapat mendeteksi potensi gejolak yang bakal terjadi saat Pilkades berlangsung secara serentak nanti.

“Saya harap kepada panita Pilkades harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan harus netral,” tutupnya.(*)

BACA JUGA  Januari-Mei 2023, Polres Morut Tangkap 27 Pelaku Narkotika Dan Sita Ratusan Paket Sabu