Madika, Palu- Provinsi (Pemprov) melaksanakan rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu 12 Januari 2022. Rapat dipimpin Pj Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Moh . Dalam kesempatan ini, Faizal mengungkapkan Pemprov Sulteng dan terjadwal diundang pusat melalui KemenPAN-RB dalam rangka validasi TPP.

“Perlunya identifikasi yang dilakukan oleh Biro Organisasi terhadap beban kerja OPD-OPD lingkup agar nantinya dapat dilaporkan kepada KemenPAN-RB,” ungkap Faizal.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulteng, Andi Kamal, memaparkan ada empat parameter TPP berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 900-4700/2020 yaitu: kelas jabatan, indeks kapasitas viskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Sulteng Audiensi bersama KPK RI Bahas

Adapun evidence yang perlu disiapkan dalam pengajuan TPP yakni : . Beban Kerja, terdiri dari dokumen ABK dan Jam Kerja Pegawai. 2. Prestasi Kerja Profesi, terdiri dari Prestasi kerja sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. 3. Kondisi Kerja, terdiri dari SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penanganan -19. SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum dan SK KDH terkait , bahan kimia berbahaya dan bahan radio aktif.

4. Kelengkapan, terdiri dari SK KDH jabatan-jabatan yang dibutuhkan dan langkah. 5. Tempat bertugas, terdiri dari indeks tempat bertugas yang didapat dari pembagian indeks, kesulitan geografis desa dimana kantor berada dibagi indeks kesulitan geografis terendah di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Serukan Semangat Kebersamaan Dimomen Kemerdekaan

Untuk dokumen yang perlu disiapkan diantaranya SK Tim TPP ASN, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) TPP ASN, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Surat Rekomendasi Menpan tentang evaluasi atau kelas jabatan dan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani Sekda yang menerangkan bahwa data yang diinput yang sebenar-benarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPKAD Bahran, Inspektur Inspektorat M. Muchlis, Kabag Kinerja Pelayanan Publik Desi J. Rawung, Kabid Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Lindayani, Kabag Analisa dan Kompetensi Jabatan Sulaeha, Kasub Pembinaan Jabatan Fungsional Prihadi Saputro, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Indah Rulyanti, dan Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda Moh. Rifan Burase. (JT)

BACA JUGA  Faizal: Dengan SIPD, APBD Akuntabel