, - Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah memiliki posisi strategis sebagai tulang punggung dalam pembangunan infrastruktur nasional. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang , Syaifullah Djafar, saat Peningkatan Kapasitas Administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di , baru-baru ini.

“Sektor ini memiliki potensi pasar domestik yang sangat besar, terutama dengan dilaksanakannya program percepatan peningkatan pembangunan infrastruktur daerah,” ucap Syaifullah.

Dikatyakan, dalam sektor konstruksi, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu faktor penting yang mendukung kinerja seluruh pemangku kepentingan mulai dari penyedia jasa, pengguna jasa, perangkat pembina, dan masyarakat jasa konstruksi.

BACA JUGA  Tantangan KIPS Makin Nyata dan Kompleks

Dengan ketersediaan data dan informasi yang baik, memadai serta mudah diakses, seluruh stakeholder bidang jasa konstruksi dapat melakukan aksi secara optimal dalam rangka mendukung perkembangan sektor konstruksi.

Salah satu tujuan Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi sehingga dapat mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil konstruksi yang berkualitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 7 disebutkan kewenangan daerah pada sub-urusan jasa konstruksi salah satunya adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Provinsi//Kota.

Adapun SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi guna mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan menjadi salah satu media bagi Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi pembinaan jasa konstruksi.

BACA JUGA  Dinaskertrans Pelatihan Kompetensi Kejuruan Tata Niaga Komputer

SIPJAKI juga dimanfatkan sebagai database sejumlah informasi pembinaan jasa konstruksi, sekaligus sebagai media pemantauan dan pengukuran keaktifan kegiatan pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah Sub Urusan Konstruksi baik provinsi maupun /kota. (*)