Madika, - Rapat penyepakatan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah Tahun 2022-2042 digelar Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sultengdi Palu, Selasa 28 Juni 2022.

Gubernur diwakili Pj Sekdaprov Sulteng, Moh , mengatakan penyusunan RTRW Provinsi Sulteng upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis dan menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan Sulawesi Tengah 20 tahun kedepan.

“Saya mengajak forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW sesuai dengan visi pembangunan ‘gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju',” ujar Faizal.

Disampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang memberikan bantuan penyusunan teknis RTRW sebagai bentuk upaya bersama dalam rehabilitasi dan pasca pada 28 September 2018.

BACA JUGA  Dinaskertrans Pelatihan Kompetensi Kejuruan Tata Niaga Komputer

“Tahun ini merupakan tahun keempat pasca , olehnya pemerintah Sulawesi Tengah menargetkan Perda RTRWP mengingat penetapan ini juga menjadi acuan bagi seluruh Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW-nya,” ucap Pj Sekda.

Kata dia, penyusunan revisi RTRW merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi dengan memberi kesempatan dalam untuk pembangunan sebagai upaya rehabilitasi dan pasca di daerah ini.

“Pelaksanaan penyepakatan substansi RTRW pada hari ini merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW,” tuturnya.

Diutarakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang yakni; kebijakan satu program rencana tata ruang dimana dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Angkutan Barang Harus Segera Urus Izin

“Kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota adalah perwujudan asas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer,” tandas Faizal. (*)