Pemprov Sulteng Ingatkan Petani Rawat Alsintan
Madika, Palu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengingatkan kelompok petani yang dipercaya mengelola bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) agar merawat dengan baik seperti halnya barang pribadi.
“Ini (Alsintan) ibarat mobil Inova di tengah sawah karena harga sama dengan membeli satu kendaraan mewah,” ucap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng, Nelson Metubun, saat pertemuan koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian TA. 2022 di Palu, pada Senin 4 Juli 2022.
Nelson mengungkapkan pengadaan Alsintan yang bersumber dari bantuan pemerintah menyedot kucuran dana yang tidak sedikit. Olehnya penerima manfaat wajib menjaga dan merawat agar bisa digunakan dalam jangka panjang.
“Sehingga apa yang sudah dibantukan dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok tani dengan jangka pakai yang lama,” ungkap Nelson.
Menurutnya, peran Alsintan sangat dibutuhkan untuk percepatan pengolahan lahan hingga panen bagi petani. Hal ini menjadi upaya untuk menyukseskan pencapaian target produksi pangan di Sulawesi Tengah.
“Untuk mengatasi permasalahan petani dalam hal efisiensi dan efektivitas dalam pengolahan lahan dan proses panen, maka pemerintah membantu petani dengan bantuan Alsintan pola brigade maupun sewa per musim tanam yang mana sewa tersebut masuk sebagai PAD Provinsi Sulawesi Tengah,” terang Kadis TPH.
Dalam pelaksanaan, pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan antara lain; Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri untuk memberikan pinjaman modal dalam bentuk program KUR pertanian dengan suku bunga 6%.
Program KUR Pertanian digulirkan untuk membantu petani dalam rangka memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha pertaniannya. Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.
Adapun untuk membantu meringankan kerugian petani dalam hal kegagalan panen karena iklim maupun serangan hama, pemerintah bekerja sama dengan PT. Jasindo mendorong perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian.
“Ini sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asurasi Petani,” tandas Kadis. (*)
Tinggalkan Balasan