Pemprov Sulteng Ingatkan Petani Rawat Alsintan

  • Whatsapp
FOTO BERSAMA- Peserta pertemuan koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian TA 2022 foto bersama yang berlangsung di Palu, pada Senin 4 Juli 2022. FOTO: IST

, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengingatkan kelompok petani yang dipercaya mengelola bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) agar merawat dengan baik seperti halnya barang pribadi.

“Ini (Alsintan) ibarat mobil Inova di tengah sawah karena harga sama dengan membeli satu kendaraan mewah,” ucap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan (TPH) Provinsi , Nelson Metubun, saat pertemuan koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian TA. 2022 di , pada Senin 4 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Nelson mengungkapkan pengadaan Alsintan yang bersumber dari bantuan pemerintah menyedot kucuran dana yang tidak sedikit. Olehnya penerima manfaat wajib menjaga  dan merawat agar bisa digunakan dalam jangka panjang.

“Sehingga apa yang sudah dibantukan dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok tani dengan jangka pakai yang lama,” ungkap Nelson.

Menurutnya, peran Alsintan sangat dibutuhkan untuk percepatan pengolahan lahan hingga panen bagi petani. Hal ini menjadi upaya untuk menyukseskan pencapaian target produksi pangan di .

“Untuk mengatasi permasalahan petani dalam hal efisiensi dan efektivitas dalam pengolahan lahan dan proses panen, maka pemerintah membantu petani dengan bantuan Alsintan pola brigade maupun sewa per musim tanam yang mana sewa tersebut masuk sebagai PAD Provinsi ,” terang Kadis TPH.

Dalam pelaksanaan, pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan antara lain; Bank Rakyat , Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri untuk memberikan pinjaman modal dalam bentuk program KUR pertanian dengan suku bunga 6%.

Program KUR Pertanian digulirkan untuk membantu petani dalam rangka memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha pertaniannya. Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.

BACA JUGA  Disbunnak Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak

Adapun untuk membantu meringankan kerugian petani dalam hal kegagalan panen karena iklim maupun serangan hama, pemerintah bekerja sama dengan PT. Jasindo mendorong perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian.

“Ini sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asurasi Petani,” tandas Kadis. (*)

Terkait