Madika, Palu- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi , Siti Hasbia N Zaenong, mengungkapkan ada sekitar 150 jiwa korban di wilayah akan mendapatkan bantuan. Bantuan ini berupa jaminan , bantuan usaha dan bantuan rumah layak huni.

“Datanya baru kami minta dari Komnas HAM, tapi datanya banyak yang salah, alamatnya berbeda. Jadi harus kami validasi dahulu mencocokkan datanya untuk memastikan,” ungkap Hasbia, Rabu 13 Juni 2022.

Dia mengatakan validasi juga sekaligus untuk memastikan korban calon penerima bantuan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Sulawesi Tengah. Selain itu, untuk mencari bantuan yang telah diterima masing-masing korban . Bantuan dimaksud antara lain program keluarga harapan (PKH) dan bantuan uang tunai Rp1 juta dari .

BACA JUGA  Hasim Paparkan Informasi yang Dikecualikan

“Ini untuk mempermudah intervensi dengan program-program yang ada. Kan dalam DTKS masyarakat tidak mampu atau miskin, makanya sementara kita pilah datanya,” ujar Hasbia.

“Jadi nanti akan ditahu berapa yang sudah masuk DTKS, berapa yang belum, dan dimana?. Kemudian kita lihat lagi sudah ada tidak BPJS gratis dari pemerintah?,” tambahnya.

Hasbia mengaku belum bisa memastikan realisasi pemberian bantuan karena harus menunggu validasi selesai. Terlebih kata dia, saat kesepakatan kerjasama dengan Komnas HAM diteken untuk pemberian bantuan korban pelanggaran HAM berat, Hasbia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi .

“Perjanjian kerjasama 30 Agustus 2021, saya di sini 2022, datanya saja saya dapat dari website Komnas HAM,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemprov Apresiasi Capaian Finalis Duta Wisata Sulawesi Tengah

Kadinsos menambahkan pihaknya membutuhkan kerja sama pihak-pihak terkait untuk realisasi pemberian bantuan pelanggaran HAM berat di wilayah Sulteng, khususnya yang terkait usaha dan bantuan rumah layak huni.

“Belum ada anggaran untuk rehabilitasi rumah layak huni, tapi mungkin kalau melalui pak gubernur bisa disinergikan dengan CSR perusahaan atau lewat . Yang jelas saat ini harus kami pastikan mereka masuk dalam DTKS dan mendapat jaminan kesehatan,” pungkas Hasbia.

Diketahui, korban pelanggaran HAM berat di Sulteng dijanjikan akan memperoleh bantuan, berupa jaminan kesehatan, bantuan usaha dan bantuan rumah layak huni. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, Aminuddin saat bertemu Gubernur H Rusdy Mastura di Palu, Selasa 12 Juli 2022. (*)

BACA JUGA  Gerakan 1000 Startup Digital, Harapan Baru untuk Sulawesi Tengah