Madika, - Plt Sekdaprov Dr Rudi Dewanto mengungkapkan mengacu surat edaran Nomor 900/7105/ tentang pembentukan tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) yang disahkan pada 15 Desember 2021, kabupaten yang belum membentuk TPAKD diminta mengambil langkah strategis untuk pembentukan TPAKD.

“Pembentukan paling lambat 1 tahun terhitung sejak surat edaran ditetapkan yaitu pada 15 Desember 2022,” ucap Rudi saat di , Rabu 13 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan saat Coaching Klinik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Se- .

“Inklusi keuangan daerah telah menjadi salah satu prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal,” jelas Plt Sekda.

Dibeberkan, pertumbuhan pada tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69%. Sementara di Sulawesi Tengah pada Tri Wulan 1 2022 tumbuh sebesar 10,49%. Kemudian pada Tri Wulan 4 tahun 2021 relatif stabil yakni, sebesar 11,90%

BACA JUGA  Pesan Gubernur: Tingkatkan Profesionalisme, Berikan Kinerja Terbaik

Pertumbuhan Sulawesi Tengah pada Tri Wulan 1 2022 merupakan pertumbuhan tertinggi ke-3 di Sulawesi sampai Papua setelah Maluku Utara 29,63% dan Papua 13,33%.

“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI dalam rapat terbatas pada 28 Januari 2020 bahwa inklusi keuangan daerah dapat meningkat diatas 90% pada tahun 2024,” tandas Plt Sekda.

Dia berharap kepada seluruh pejabat dilingkungan pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya memanfaatkan Coaching Klinik untuk menggali kemampuan dalam rangka mendorong pertumbuhan Nasional dan Regional. (*)