, Donggala – Bupati Donggala, Dr. , melakukan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) dan Pergantian Antar Waktu () enam kecamatan, sepuluh desa, Kamis  23 Juni 2022.

yang dilaksanakan di Desa Lero Kecamatan Sindue tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) setempat, Sekretaris Dinas PMD, Camat Sindue dan Camat Pinembani.

Dalam sambutannya, Bupati Donggala menyampaikan, Peresmian dan Pengesahan keanggotaan BPD dan , merupakan wujud dari adanya sebuah demokrasi pada tingkat desa.

“Karena anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat yang dipilih sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa juga berfungsi menetapkan peraturan desa, serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” terangnya.

Olehnya Bupati meminta kepada BPD dan Kepala Desa, agar mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat, dalam proses pemerintahan serta pembangunan.

BACA JUGA  Pemkot Palu Sidak ASN Di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Dimana hal tersebut, diamanatkan menjadi ujung tombak, untuk pembangunan dan memajukan desanya di segala bidang khususnya untuk mewujudkan kegiatan kerakyatan.

Diakhir sambutannya Bupati berharap, kepada anggota BPD dan yang baru saja dilantik, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan proses penyelenggaran pemerintahan desa dan kepada para Kepala Desa serta lembaga desa lainnya, untuk dapat menciptakan suasana yang nyaman dan aman,  dengan selalu menjaga keharmonisan dan sinergitas, sehingga menjadi pondasi bagi keberhasilan pembangunan yang kita cintai.

Adapun enam kecamatan tersebut ialah Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue, Sirenja, Sojol dan sepuluh desa tersebut ialah Ogoamas II, Pani'i, Karya Mukti, Malino, Sipure, , Lero, Toaya, Ujumbou dan Balukang.(*)

BACA JUGA  Pemkot Palu Luncurkan Kendaraan Kesehatan untuk Pelayanan Lebih Cepat