Madika, - Dinas dan Kebudayaan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) di Palu, baru-baru ini. Rakorpeg dikhususkan bagi internal lingkup Dikbud Sulteng. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Dikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana.

“Rakorpeg digelar untuk memberi pengetahuan dan informasi tentang regulasi kepegawaian terkini dan hal-hal lainnya yang terkait kepegawaian,” terangnya.

Peserta Rakorpeg pengelola kepegawaian dari di Dinas Dikbud yang termasuk bidang-bidang dan Cabang Dinas Dikbud. Dalam rakorpeg, narasumber yang menyampaikan materi berasal dari berbagai perangkat daerah dan organisasi, yaitu Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Korpri Sulteng.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Sistim Informasi Manajemen Pembinaan Satuan (Simpesatdik). Simpesatdik merupakan aplikasi untuk memudahkan proses monitor dan evaluasi pejabat fungsional (Guru dan Pengawas) di satuan (SMA/SMK/SLB).

Pihak Badan Kepegawan Daerah (BKD) dalam rakorpeg tersebut menyampaikan panduan penyusunan SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS dan regulasi disiplin PNS sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Materi tersebut dibawakan oleh Tauhid Thalib dan Sandi Gustomo dari Bidang FPIK .

BACA JUGA  Pemeringkatan IID untuk Jaring Inovator OPD

Diketahui, terkait SKP/Penilaian Kinerja PNS memang telah terbit regulasi baru yaitu Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja . Permenpan baru ini mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS.

Permenpan baru tersebut mengatur untuk SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 tetap merujuk pada Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Adapun Permenpan Nomor 6 diberlakukan untuk SKP/Penilaian Kinerja (PNS dan ) Tahun 2022. (*)