Madika, Palu- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah dipastikan akan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H/2022 M.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , Bahran, mengungkapkan THR tersebut bakal dicairkan paling lambat H-10 atau tepatnya pada pekan depan.

“Sesuai perintah pak Presiden, THR cair 10 hari sebelum . Insyaallah, akan tepat waktu karena ini perintah,” ungkap Bahran kepada Metrosulawesi, Kamis 14 April 2022.

Namun demikian, BPKAD disebut masih menunggu regulasi pencairan THR melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Bahran mengatakan ada sekitar 12.000 PNS Pemprov akan menerima tunjangan hari raya. Besarannya setara satu bulan gaji menyesuaikan masa kerja dan pangkat atau golongan.

BACA JUGA  Saham Tak Mencapai 51%, DPRD dan Pemprov Tarik Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Sulteng

“Untuk jumlah anggaran keseluruhan belum bisa kita hitung karena ada didalamnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.

Untuk gambaran, diketahui bagi PNS dengan status eselon II bisa menerima THR sekitar Rp7 juta dan eselon III Rp5 sampai 6 juta. Untuk PNS dengan jabatan staf bisa menerima THR hingga Rp4 juta menyesuaikan masa kerja dan golongan/pangkat.
Sedangkan untuk nominal THR yang akan diterima PPPK kata Bahran, masih menunggu surat edaran (SE) Menteri Keuangan RI. Untuk PPPK Pemprov berjumlah sekitar .500 orang.

“Kita tidak berani spekulasi karena masih menunggu surat edaran Menteri Keuangan,” tutur Bahran.

Sebelumnya, Presiden Widodo menegaskan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA  Rakor Pemkab Sigi Bahas Pengelolaan Website Pasca Peretasan PDN Kemenkominfo

“Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang juga kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi,” ucap di Jakarta, baru-baru ini. (*)