, Palu- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dipastikan akan ikut menerima Tunjangan Hari Raya () Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng, Bahran, mengungkapkan tersebut bakal dicairkan paling lambat H-10 lebaran atau tepatnya pada pekan depan.

“Sesuai perintah pak Presiden, cair 10 hari sebelum lebaran. Insyaallah, akan tepat waktu karena ini perintah,” ungkap Bahran kepada Metrosulawesi, Kamis 14 April 2022.

Namun demikian, BPKAD disebut masih menunggu regulasi pencairan THR melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Bahran mengatakan ada sekitar 12.000 PNS Pemprov Sulteng akan menerima tunjangan hari raya. Besarannya setara satu bulan gaji menyesuaikan masa kerja dan pangkat atau golongan.

BACA JUGA  Gubernur dan DPRD Sepakati KUPA-PPASP 2021

“Untuk jumlah anggaran keseluruhan belum bisa kita hitung karena ada didalamnya (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.

Untuk gambaran, diketahui bagi PNS dengan status eselon II bisa menerima THR sekitar Rp7 juta dan eselon III Rp5 sampai 6 juta. Untuk PNS dengan jabatan staf bisa menerima THR hingga Rp4 juta menyesuaikan masa kerja dan golongan/pangkat.
Sedangkan untuk nominal THR yang akan diterima kata Bahran, masih menunggu surat edaran (SE) Menteri Keuangan RI. Untuk Pemprov Sulteng berjumlah sekitar 1.500 orang.

“Kita tidak berani spekulasi karena masih menunggu surat edaran Menteri Keuangan,” tutur Bahran.

BACA JUGA  Idul Adha di Sulteng Butuh 6.600 Hewan Kurban

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan .

“Bulan Ramadan dan hari raya diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang juga kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ,” ucap Jokowi di Jakarta, baru-baru ini. (*)