Madika, Palu- Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Pranowo, mengungkapkan pihaknya telah menampung delapan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya () pekerja/buruh dalam rangka lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

“Kalau pengaduan belum ada, hanya konsultasi yang banyak,” ungkapnya kepada Metrosulawesi, Jumat 22 April 2022.

menerangkan konsultasi dimaksud terkait hak dalam posisi pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Konsultasi lainnya terkait besaran yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh.

“Kosultasi banyak masuk melalui website poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Pranowo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) , Arnold Firdaus, mengingatkan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Idulfitri 1443 H/2022 M atau H-7 lebaran.

BACA JUGA  OpenAI Siapkan Hadiah Rp298 Juta untuk Peneliti yang Temukan Masalah atau Kerentanan Pada Chat GPT

“Kami selaku pemerintah mengimbau kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan pemberian tunjangan THR bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujar Arnold, Rabu 20 April 2022.

Dia mengatakan THR sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran RI Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaa Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan harus dapat membayarkan THR 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 junto Peraturan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ucap Arnold.

Arnold merincikan besaran THR keagamaan diantaranya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih sebesar satu bulan upah. Diketahui, saat ini Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H/2022 M.

BACA JUGA  Faizal Ikuti Rakor Persiapan Kunker IKN

“Posko THR 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dibuka mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkap Arnold, Selasa 19 April 2022. (JT)