, - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi , Maya Malania Noor, mengungkapkan belum ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di .

“Tapi kami tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk mencegah masuknya PMK,” ungkapnya saat menerima kunjungan koordinasi Kepala BPTP , Abdul Wahab, di , baru-baru ini.

Kepala Disbunak mengatakan salah satu tindakan preventif dengan memberikan edukasi kepada peternak agar dapat mendeteksi lebih dini jika ditemukan indikasi PMK. Diketahui, pernah menjadi salah satu negara yang menyandang status bebas PMK selama kurang lebih tiga dekade.

Dimulai tahun 1887, PMK pertama kali ditemukan di pada sapi yang diimpor dari Belanda. Setelah dua abad berselang tepatnya pada 1983, PMK mulai diberantas dan dinyatakan terbebas dari PMK pada 1986.
Namun sayangnya status itu hanya berlangsung selama 36 tahun karena pada 28 April 2022, kembali ditemukan kasus ternak yang terjangkit PMK di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA  Disnakertrans Sulteng Ikut Berkurban

PMK sendiri atau dalam dunia internasional dikenal dengan Foot and Mouth Disease (FMD), merupakan penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus. Virus PMK tergolong kedalam kelompok Apthovirus dari keluarga picornavirida.

Tipe virus yang saat ini menyerang merupakan virus tipe A, dan masa inkubasi penyakit PMK selama 2 – 14 hari. PMK menjangkit hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. (*)