, Palu- Pemerintah Provinsi mengingatkan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menyadari pentingnya memiliki . Ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pangan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah wajib bersertifikat halal,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo.

Hal tersebut disampaikan saat penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu melalui Fakultas Syariah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, baru-baru ini.

BACA JUGA  Pemprov: Target SDGs Mencakup 17 Tujuan

MoU tersbeut dalam hal pendampingan sertifikasi halal, dari proses pendaftaran hingga memperoleh sertifikat dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan turut dihadiri Pejabat Palu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri dan Kepala Seksi Fasilitasi Industri.

Richard menyampaikan perkembangan produk pangan lokal saat ini menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin agar dapat bersaing dengan produk lainnya secara nasional. Ditambahkan, dalam proses pengurusan sertifikasi halal erat kaitannya dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan Nomor Induk Berusaha () yang tersedia melalui OSS.

“Karena pangan yang halal tentunya harus memenuhi unsur , yakni aman dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan manusia,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Dishub Lanjutkan Penertiban Angkutan Rental