Pemkab Sigi Akhirinya Miliki Perda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Madika, Sigi – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi, resmi disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi, untuk menjadi produk Hukum.
Persetujuan dua Ranperda itu disepakatai melalui penandatanganan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (19/8/2022).
Dalam laporan hasil pembahasannya, Ketua Pansus I, Dinie Dewi Mariaty mengaku, kedua Ranperda dibahas selama 19 hari masa kerja bersama Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku perwakilan Bupati.
“Beberapa kali mengalami penundaan Pengambilan Keputusan berhubung karenq ada regulasi baru terkait proses pengajuan fasilitasi Ranperda di Gubernur Sulteng melalui aplikasi e-Perda dan Alhamdulillah hari ini dapat dilakukan Penandatanganan dua Ranperda tersebut,” kata Dinie Dewi.
Legislator Partai Golkar Sigi itu pun menjelaskan, Fraksi-fraksi yang ada dalam Pansus I menyatakan pendapat akhir fraksi terkait Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
“Dari enam fraksi di DPRD Sigi menyatakan pendapatnya menerima dan menyetujui dua Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi. Namun hanya Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan berupa masukan dan saran bagi pemerintah daerah,” sebut Dinie.
Sementara Bupati Sigi, Mohamad Irwan dalam sambutanya menjelaskan, Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi nantinya akan menjadi kepastikan hukum bagi Pemkab Sigi dalam upaya penurunan angka Stunting dan AKIB, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sigi.
“Untuk Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha diharapkan Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan Berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sigi,” jelas Irwan.
Dua Ranperda ini telah difasilitasi oleh Gubernur berdasarkan suratnya tanggal 15 Agustus 2022, meski sebelumnya penetapan dua Ranperda tersebut mengalami dua kali penundaan karena fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum selesai. (Sob)
Tinggalkan Balasan