Madika, - Wakil Sulteng, Ma'mun Amir, mengeluhkan kebijakan pusat. Hal ini disampaikan kepada Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu, saat menghadiri pembukaan Program Mobile Properti Clinic/Layanan Klinik Bergerak di , Senin 13 Juni 2022.

“Pemda juga kadang-kadang kewalahan dengan program-program pusat yang disampaikan ke daerah. Karena kadang-kadang sedang dalam pelaksanaan, tiba-tiba keluar lagi kebijakan yang baru. Bahkan belum kita laksanakan, sudah keluar yang baru (kebijakan),” ucap Ma'mun.

Olehnya ia berharap hal ini menjadi perhatian Kemenkumham sebagai salah satu perwakilan pemerintah pusat. Terkait pelaksanaan klinik kekayaan intelektual bergerak, Ma'mun berharap dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Sudah sepatutnya kita berikan suport dan apresiasi setinggi-tingginya, karena layanan ini merupakan terobosan strategis Kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat . Saya mengharapkan semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok. Ini agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai ,” ujar Wagub.

Begitu pula bagi aset dan potensi lokal daerah yang mungkin belum terdata dengan baik, diharap segera bisa diusulkan oleh instansi berwenang dengan memanfaatkan layanan yang canggih ini.

BACA JUGA  Pemda Tetap Kawal Rehab-Rekon

“Sekali lagi selaku pimpinan daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, atas terselenggaranya kegiatan ini dan telah memilih sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan ini,” ujar Ma'mun.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya ,” tandasnya.

Diketahui, mobile intelektual property clinik/klinik ki bergerak dimaksudkan untuk menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerjasama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder. (*)