, – Anggota , meminta Daerah (Pemda) segera menggasan terkait regulasi izin tambang rakyat.

Aturan yang nantinya akan melegalkan tambang rakyat itu, diakuinya perlu dimiliki. Selain mengantisipasi terjadinya gejolak antar masyarakat dan perusahan pertambangan. Regulasi izin tambang rakyat juga dianggap penting untuk mengantur pengelolaan tambang rakyat di sekitar area tambang perusahan.

“Kalau kita liat sekarang kan serampangan. Jadi kenapa tidak dilegalkan saja, supaya masyarakat kawasan lingkar tambang bisa merasakan asas manfaat dari keharidan perusahan pertambangan, tanpa perlu ada gejolak lagi ditingkatan masyarakat.”kata , dikonfirimasi Kamis (01/09/2022).

Diakuinya, pelegalan tambang rakyat pernah digagas ketika menjabat sebagai Walikota . Namun hal itu tidak terealisasi hingga saat ini.

“Seingat saya di zaman pak Cudi pernah dikomunikasikan masalah ini. Tapi kan sampai sekarang tidak ada wujudnya, lantas bagaimana kalau rakyat menagih. Jadi menurut saya tambang rakyat ini sudah harus di legalkan saja,” lanjut Kimun sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Festival Tangga Banggo Siranindi Sebagai Pemersatu Keberagaman Budaya

Politisi ini mengaku, izin usaha tambang rakyat juga telah diatur dalam undang-undang minerba. Sehingga dasar pembuatan regulasinya sudah sangat jelas.

Jika regulasi tersebut dibuat, maka dirinya yakin tidak akan ada gejolak antar masyarakat dan perusahan tambang. Bahkan dianggapnya mampu memberi kontribusi ke kas daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

“Sekarang masyarakat dapat apa. Kalau regulasi itu dibuat, otomatis masyarakat senang, perusahan juga senang. Kalau hal ini terjadi, otomasit PAD akan meningkat,”pungkasnya.(Sob)