Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyikapi keputusan Walikota sepihak untuk meliburkan anak sekolah ketika hari ulang tahun pada 28 September. Kebijakan sepihak tersebut telah menimbulkan riuh-riuh baik dikalangan sekolah maupun orang tua murid. Pasalnya keputusan yang disampaikan secara terbuka oleh Walikota, tidak memiliki dasar yang jelas seperti surat edaran.

DPRD menyebut, harusnya pemerintah membuat kebijakan dengan pertimbangan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Bukan membuat suatu kebijakan berdasarkan keinginan sesat.“Sudah ada beberapa kepala sekolah yang mempertanyakan terkait video itu. Saya coba konfirmasi dengan dinas terkait juga belum direspon,”kata Wakil Ketua II , Rizal Dg Sewang, Senin (26/09/2022).

BACA JUGA  Diskominfo Umumkan Tahapan Migrasi Siaran di Sulteng

Lanjut Rizal, dirinya mengkhawatirkan nantinya masyarakat akan acuh kepada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apabila tanpa di dasari oleh kajian dan dasar hukum yang jelas. Sebab apa yang disampaikan oleh walikota selaku kepala daerah dapat membuat banyak pihak dapat tersangkut masalah.

Sehingga ia menyarankan, agar segala kebijakan yang akan disampaikan kepublik baiknya melalui kajian serta memiliki dasar hukum yang jelas.“Dalam video itu jelas walikota dengan pakaian dinasnya menyatakan libur, tapi tidak ada surat edaran. Jangan sampai nanti yang dibuat repot adalah pennyelenggara di tingkat bawah. Karena sekarang anak-anak sedang melaksanakan MID semester”tandasnya.

Sementara anggota Komisi A , Rusman Ramli menyarankan. Jika pemerintah berniat meliburkan anak sekolah dihari ulang tahun kota. Maka sebaikan menyesuaikan dengan kalender , yang menjadi dasar proses kegiatan balajar mengajar bagi peserta didik selama satu tahun.

Sebab fungsi kalender secara umum sudahlah sangat jelas yakni untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah dan menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

BACA JUGA  Diskominfo Umumkan Anggota KPID Terpilih dan PAW

“Seyogyanya, jika Walikota menginginkan untuk meliburkan anak sekolah pada momentum Hari Ulang Tahun ke 44. Maka seharusnya menyesuaikan dengan Kalender yang merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang didalamnya mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.”kata Rusman melalui pesan singkat Whatsapp.

Sebelumnya dalam video berdurasi 15 detik, Walikota Palu, Rasyid( yang masih mengenakan pakaian dinas, dengan tegas menyatakan anak sekolah akan diliburkan ketia peringatan ulang tahun kota.

”Tanggal 27 hari ulang tahun Kota Palu, sebagai hari libur bagi Kota Palu. besok libur, besok libur. Anak-anak sekolah besok libur.”kata .(Sob)

BACA JUGA  Tim SAR Lakukan Pencarian Warga Desa Kulango yang Hilang di Hutan