Madika, Sigi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () bersama Pemerintah Sigi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) perubahan tahun 2022.

Persetujuan itu disepakati melalui paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Sigi tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (9/9/2022).

Sidang Paripurna pengambilan keputusan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua, I dan Waket II, Imran Latjedi.

Sementara dari Pemerintah dihadiri oleh Wakil Samuel Yansen Pongi dan pimpinan OPD maupun yang mewakili.

BACA JUGA  Pemkot Palu Harus Segera Evaluasi Terkait Kesalahan Data BOR

Sebanyak 22 Anggota DPRD Sigi hadir dalam Paripurna tersebut. Sementara 8 Anleg tidak hadir dengan alasan Sakit, Izin dan tugas luar seperti Sumi, Hikmah Ladjidji, Ilham, Torki, Abd Rifai Arif, Ikra, Eliyanti dan Umar.

Plt Sekretaris DPRD Sigi, Zainudin A Usman menjelaskan, Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada sisi pendapatan setelah pembahasan atau perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 20.922.083.070.

Sehingga sisi belanja setelah perubahan secara otomatis mengalami kenaikan.

“Jadi pendapatan sebelum perubahan Rp1.136.660.233.750 dan pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1.157.582.316.820,” ujar Anggota Banggar DPRD Sigi Zainudin, Jumat (9/9/2022).

Dia mengatakan untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp.1.198.526.905.537 dan belanja setelah perubahan Rp1.324.907.266.043.

“Untuk pembiayaan netto sebesar Rp 167.324.949.223,” tutur Plt Sekretaris DPRD Sigi tersebut.

BACA JUGA  KPU Donggala Buka Rekrutmen 8.235 KPPS untuk Pemilu 2024

Dijelaskan, Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB menyatakan khusus pasal 5 sampai pasal 8 batang tubuh Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 harus disesuaikan kembali oleh Banggar bersama TAPD setelah evaluasi di Provinsi.

Sedangkan Fraksi Nasdem memberikan catatan terkait dengan penambahan anggaran perubahan termasuk penganggaran kegiatan Hari Pangan Sedunia (HPS).

“Terkait kewajiban 2 persen tentang Penanganan , serta untuk beberapa OPD yang mengusulkan penambahan belanja terkait HPS harus disesuaikan kembali oleh Banggar bersama TAPD setelah evaluasi di Provinsi, ” tutupnya.(*)