Madika, Tangerang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi badan publik informastif terbaik ke 3 kategori kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin. Penghargaan itu diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang , Hukum dan Keamanan, , Rabu (14/12/2022) Pagi.

Nilai Kemenkumham mengalami peningkatan 14,24 poin, dari tahun 2021 yang memperoleh 85,21 poin, sehingga menjadi badan publik informatif.

“Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Ada tiga komponen utama penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, , dan visitasi. Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website PPID, kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi public, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA  Wiwik Harap Forsiladi Mampu Berkontribusi untuk Daerah

Selanjutnya Kemenkumham mengikuti . Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka.

“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,” ungkap Andap di Jakarta.

Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif,” ucapnya.

Dijelaskan juga, masyarakat dapat mengakses informasi public melalui beberapa cara yakni, melalui PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.

BACA JUGA  Dua Pertiga Jemaah Haji Sulawesi Tengah Kembali ke Kota Makkah untuk Nafar Awal

Maysarakat juga dapat mengakses laman website PPID https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Masyarakat pun dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website ini.

“Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan.

Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.

“Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Andap.

BACA JUGA  PT IMIP Bantah Dua Karyawan Terkena Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham , , mengatakan bahwa ” Kami di Kanwil Kemenkumham terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dengan menyikapi kritik dengan santun, beretika dan bernorma, sesuai dengan ketentuan dan adab yang berlaku”.(*)