Percepatan Pembangunan Ekonomi, Sulteng Usulkan Perpres ke Jokowi
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappeda, Kadis Cikasda, Kadis Bimataru, Kadis Perkimtan melaksanakan Rapat Pembahasan Strategi Percepatan Pembangunan Ekonomi lewat Penyediaan Infrastruktur Sulawesi Tengah bersama stakeholders terkait di kantor Bappeda, Kamis 21 Juli 2022.
Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR saat melakukan kunjungan kerja di Sulteng, pekan lalu.
Tim percepatan pembangunan infrastruktur Sulteng langsung respon cepat dengan menyusun draft Peraturan Presiden RI tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Sulteng.
Rapat turut dihadiri dari perwakilan Bappenas RI, Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur Ir. Dharma Gunawan, Akademisi Universitas Tadulako Dr. Pinkan, Instansi Vertikal Kementrian PUPR antara lain Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Balai Pelaksana Jalan Nasional, Balai Prasaranan Permukiman Wilayah, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah XX Kementrian Perhubungan bersama OPD terkait di Sulteng.
“Sulawesi Tengah dengan keterbatasan fiskalnya, harus lakukan gerak cepat untuk mengatasi kesenjangan ini, apalagi penetapan sulteng sebagai kawasan pangan nusantara untuk mendukung Ibu Kota Negara maka dukungan infrastruktur menjadi syarat mutlak dengan mengusulkan draft peraturan presiden ke pak Jokowi,” ungkap Dr Sandra Tobondo, Kepala Bappeda Sulteng.
Rapat tersebut diawali dengan sesi pemaparan masing-masing OPD yang bertanggungjawab terhadap penyediaan infrastruktur wilayah antara lain Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya Air (Cikasda), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Bimataru) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang dimoderatori Kepala Bappeda Sulteng.
Paparan yang disampaikan merupakan usulan infratsruktur kluster pewilayahan dengan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulteng.
“Sebagai usulan super prioritas dinas Cikasda mengusulkan pembangunan dan rehab jaringan irigasi serta penyediaan air baku dilokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pangan nusantara, karena kunci sukses sulteng sebagai penyedia pangan adalah tersedianya air,” ujar Dr Ruly Djanggola selaku Plt. Kadis Cikasda.
Dari rapat ini, beberapa kesimpulan yang dihasilkan yaitu :1. Menetapkan tim kecil untuk melakukan finalisasi draft peraturan presiden yang melibatkan OPD penanggungjawab infrastruktur sulteng, Bappeda dan Akademisi guna menyusun Naskah Akademik sbg syarat dalam pengusulan Perpres. 2. Usulan infrastruktur strategis harus diurut dari skala super prioritas, prioritas dan penunjang berdasarkan kluster pewilayahan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi. 3. OPD penanggungjawab infrastruktur perlu memasukan usulan kabupaten/kota sbg infrastruktur penunjang antara lain : jalan, jembatan, jaringan irigasi, draenase, air bersih, prasarana utilitas perumahan menjadi kewenangan kabupaten.
Pengusulan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Indonesia sudah dilakukan Presiden Jokowi dibeberapa provinsi, yang terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan-Kawasan Bromo-Tengger-Semeru-serta Kawasan Selingkat Wilis dan Lintas Selatan.
Sulawesi Tengah melalui kepemimpinan Gubernur H. Rusdi Mastura dan Wakil Gubernur Drs. H. Ma'mun Amir dalam mendukung visinya gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju, maka inisiasi peraturan presiden tentang percepatan pembangunan ekonomi Sulteng menjadi entry point untuk mewujudkan visi misinya. (*)
Tinggalkan Balasan