Madika, Palu – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak rencana penghapusan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil () bagi guru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya, PKB secara nasional menolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” tegas H. Nanang, Ketua PKB , di Palu, Senin (04/01/2021).

Kata Nanang, pernyataan itu juga telah disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP PKB, H. Muhaimin Iskandar, selaku Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra, Minggu 3 Januari 2021.

Mengutip Ketum , Nanang menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (). Dalam aturan tersebut, PNS telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani. Sedangkan diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA  Rahmawati Hadiri Pembukaan Liga Santri Piala Kasad

“Sehingga, jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka bisa begitu saja diberhentikan,” terangnya.

Keputusan itu, diakuinya dapat menurunkan minat generasi muda di , memilih profesi sebagai tenaga pengajar.

“Bagaimanapun seorang juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” pungkasnya.

Dia menegaskan, kebijakan ini sering kontradiktif, disatu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak, namun disisi lain juga kebijakan sering memberlakukan tenaga pendidik tidak profesional.

Selamanya hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik.(Redaksi)

BACA JUGA  'Pemuda Hari Ini adalah Pemimpin Masa Kini'