BPK Apresiasi Langkah Pansus LHP Selesaikan Persoalan Covid-19
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menuntaskan kerjanya, dan melahirkan sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Namun salah satu terobosan yang dilakukan Pansus LHP BPK ialah melakukan koordinasi atas catatan yang disampaikan BPK. Hal itu kemudian mendapatkan apresiasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, karena Pansus LHP berkunjunglangsung ke BPK sebagai wujud keseriusan menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam penanganan Covid-19 tahun 2020.
Hj Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag, MH, yang saat itu menjabat ketua Pansus LHP mengatakan, saat bertemu dengan pejabat BPK, Pansus sangat diapresiasi. Menurut Wiwik, pihak BPK mengaku kunjungan tersebut, merupakan yang pertama kalinya.
“Sangat diapresiasi, karena kunjungan kami sekaligus melakukan konsultasi. Satu hal penekanan BPK, bahwa mereka sangat mendukung upaya-upaya pencegahan ketimbang penindakan dalam hal pengelolaan anggaran, khususnya dalam kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid 19 ini,”kata Wiwik dalam rilisnya yang diterima madika.id, Kamis 11 Februari 2020.
Dukungan dan apresiasi dari BPK ini kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulteng, menambah semangat kerja Pansus. Apalagi semua rekomendasi Pansus, diterima secara bulat oleh seluruh anggota DPRD Sulteng dan dijadikan rekomendasi DPRD Provinsi Sulteng, kemudian dikirimkan ke pemerintah daerah atau Gubernur Sulteng, untuk ditindaklanjuti.
Dalam rekomendasi Pansus yang dipimpinnya, yang saat ini telah menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Sulteng, pemerintah daerah diminta segera melakukan beberapa hal. Di antaranya, membuat perencanaan dan strategi penanggulangan dan pencegahan covid-19. Memedomani ketentuan peraturan dan perundangan–undangan dalam melakukan rasionalisasi dan merealisasikan belanja selama penanganan covid – 19, serta melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk segera menyelesaikan evaluasi tentang kewajaran harga setelah barang diterima, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran agar mengembalikannya ke kas daerah.
Rekomendasi lainnya, menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam ketentuan bantuan keuangan perihal mekanisme Verifikasi dan validasi data penerima Ppemadanan NIK dengan data penduduk Dinas Dukcapil.
Pembangunan sistem data terpadu kesejahteraan sosial yang berbasis sistem aplikasi. Kemudian melakukan revisi Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) berkaitan dengan dana hibah provinsi kepada daerah yang tidak direalisasikan oleh Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso untuk belanja bantuan beras untuk masyarakat terdampak bencana covid-19 2020.
“Kemudian dalam rangka Efektivitas penanganan pandemik covid -19 pada tahun 2021 pemerintah segera melakukan beberapa hal. Yakni memaksimalkan Kinerja Satgas Covid-19, membuat Rencana Operasi Satgas Covid-19, serta membuat Perbaikan sistem data terpadu kesejahteraan social (DTKS) yang berbasis sistem aplikasi.
“Juga Optimalisasi Sosialisasi Protokol Kesehatan sampai ke tingkat Desa dengan melibatkan Tokoh Publik. Lalu melakukan edukasi tentang covid-19 secara menyeluruh dengan melibatkan peran Stakeholder. Penambahan laboratorium sehingga pemeriksaan sampel tidak lebih dari 3 hari, lebih khusus di wilayah timur Sulawesi Tengah atau di Kabupaten Banggai untuk melayani Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, Dan Banggai Laut,”tambahnya.
Juga diharapkan, pemerintah memberikan pelayanan rapid test gratis kepada masyarakat, membuat pusat pengaduan Covid-19 di seluruh tingkatan, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, serta membuat juklak dan juknis pengadaan barang dan jasa bencana non alam.
Poin berikutnya, membuat Perda tentang Penanggulangan Covid – 19, berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus, Disease 2019.
Optimalisasi koordinasi dan komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Penegakan disiplin protokol kesehatan. Tracking secara aktif dan pasif di tempat tertutup dan terbuka, memperbaiki manajemen perizinan dan pemeriksaan sampel dari tempat pengambilan ke tempat tujuan pemeriksa, serta menambah tempat – tempat isolasi terpusat di setiap Kabupaten adan Kota untuk mengurangi isolasi mandiri yang seringkali tidak terpantau dengan baik oleh Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan cluster baru yaitu cluster keluarga.
“Lalu melakukan Pencegahan, Pengendalian Interaksi di tempat isolasi mandiri, dan fasilitas layanan kesehatan serta adanya panduan protokol isolasi mandiri, serta mampanye penegakan disiplin masyarakat untuk membentuk kebiasaan baru dan penegakan hukum,” demikian Bunda Wiwik.(*)
Tinggalkan Balasan