Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

Pemenuhan fasilitas penyandang pada Pemilu 2024 juga telah tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e, yang menyatakan bahwa kelompok rentan, termasuk penyandang , berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.

“KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi disabilitas disetiap TPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses bagi mereka agar mudah dan tidak menyulitkan,” Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo, Kamis(27/7/2023).

Pada pelaksanaannya nanti, KPU akan menyediakan jalur kursi roda untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas saat mencoblos.

BACA JUGA  Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi

Selain itu KPU juga akan mengatur jalur antrian khusus bagi disabilitas, sehingga mereka dapat memilih dengan lebih lancar.

“Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendampingi apabila diperlukan selama proses pemungutan suara.” Tambahnya.

“Penting untuk dicatat bahwa tidak akan ada TPS khusus yang disediakan untuk . Sebaliknya, akan mendapatkan fasilitas yang memudahkan akses di TPS di wilayah tempat tinggal masing-masing.” pungkasnya.

Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih disabilitas sebanyak 13.534 pemilih, dengan rincian jumlah disabilitas fisik sebanyak 6.014 pemilih, kemudian intelektual sebanyak 650 pemilih, mental sebanyak 2.639 pemilih, sensorik wicara sebanyak 1.681 pemilih, sensorik rungu sebanyak 805 pemilih, dan sensorik netra sebanyak 1.745 pemilih.

BACA JUGA  Pemprov Perlu Perbaikan TKDN

Penulis : Qila