Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

Pemenuhan fasilitas penyandang pada 2024 juga telah tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e, yang menyatakan bahwa kelompok , termasuk penyandang , berhak mendapatkan kemudahan dalam .

“KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pemilih disabilitas disetiap TPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses bagi mereka agar mudah dan tidak menyulitkan,” Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Christian A Oruwo, Kamis(27/7/2023).

Pada pelaksanaannya nanti, KPU akan menyediakan jalur kursi roda untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas saat mencoblos.

BACA JUGA  Koalisi Lima Partai di Sulawesi Tengah Siap Menangkan 'AMIN' di Pilpres 2024

Selain itu KPU juga akan mengatur jalur antrian khusus bagi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat memilih dengan lebih lancar.

“Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendampingi pemilih disabilitas apabila diperlukan selama proses pemungutan suara.” Tambahnya.

“Penting untuk dicatat bahwa tidak akan ada TPS khusus yang disediakan untuk pemilih disabilitas. Sebaliknya, pemilih disabilitas akan mendapatkan fasilitas yang memudahkan akses di TPS di wilayah tempat tinggal masing-masing.” pungkasnya.

Berdasarkan jumlah tetap (DPT), sebanyak 13.534 pemilih, dengan rincian jumlah disabilitas fisik sebanyak 6.014 pemilih, kemudian intelektual sebanyak 650 pemilih, mental sebanyak 2.639 pemilih, sensorik wicara sebanyak 1.681 pemilih, sensorik rungu sebanyak 805 pemilih, dan sensorik netra sebanyak 1.745 pemilih.

BACA JUGA  Ribuan Personel Disiagakan untuk Pengamanan Pilkada 2024

Penulis : Qila