DPRD Palu Berharap Ranperda Pajak dan Retribusi Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi, Senin (7/8/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Armin. Hadir juga dalam rapat tersebut Asisten Pemkot Palu, Husaema serta anggota DPRD Kota Palu dan OPD terkait Pemerintah Kota Palu.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi, Mutmainah Korona menjelaskan bahwa DPRD Kota Palu sebagai salah satu alat kelengkapan daerah yang kedudukannya sebagai lembaga perwakilan rakyat berdasarkan pada teori pembagian kekuasaan, diberikan sejumlah fungsi dan kewenangan guna menunjang terciptanya kondisi negara hukum demokratis di daerah.
Fungsi dan kewenangan tersebut diantaranya, fungsi pembentukan Perda dan keleluasaan membentuk peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Kedudukan DPRD sangat memberikan arti ditengah dinamika pembangunan hukum nasional kekinian yang begitu cepat terjadi dengan semangat kebijakan politik hukum pemerintah pusat, untuk melakukan simplyfikasi dan purefikasi peraturan daerah.
Mengingat bandul otonomi daerah hingga kini, masih mencari format baku demi terciptanya kesejahteraan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Dalam konsep otonomi seluas-luasnya dan konsep tugas pembantuan yang sangat konstitusi dengan figur pajak daerah serta retribusi, mengambil porsi penting dalam kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum, berkedudukan sebagai mandatoris spending, maupun pelaksanaan pusat pemerintahan yang bersifat pilihan, guna peran pemerintah dalam konsep negara pengurus atau well for state, dapat dirasakan masyarakat sebagai pemenang kedaulatan tertinggi.
Pemberian kewenangan daerah untuk penarikan pajak dan retribusi pada aspek politik hukum, mempunyai persamaan dalam upaya daerah semakin mendekati Unity Otoritis atau kewenangan yang sesungguhnya.
Pajak daerah merupakan kewajiban yang bersifat paksaan hukum untuk melengkapi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak. Karena hal itu membiayai pembangunan secara rutin.
Namun setiap penarikan pajak, mesti mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat. Sementara retribusi daerah merupakan figur hukum yang mengarah pada paksaan ekonomi, terlebih dahulu menyediakan fasilitas memadai sebelum dilakukan pemungutan. Baik jasa umum, jasa usaha maupun perizinan tertentu.
“Melalui agenda ini, pimpinan Pansus menitipkan peran positif bagi para pemangku kepentingan dalam sebuah adiom hukum bagi kita semua. Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari para anggota dewan terhadap laporan pimpinan pansus. Setelah itu, rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Palu.
Ditetapkannya Ranperda Pajak dan Retribusi diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. PAD yang tinggi akan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Sob
Tinggalkan Balasan